Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 09:52 WIB

Tambang Nikel Ancam Alam Raja Ampat, Menteri Bahlil akan Panggil Pengusaha Pemegang Izin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

INDOZONE.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana memanggil para pemegang izin tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pemanggilan ini untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa.

Menurut Bahlil, praktik pertambangan di Raja Ampat masih belum sepenuhnya mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal yang penting bagi masyarakat setempat.

Baca Juga: Ada yang Sengaja Bikin Indonesia Ketergantungan Impor Minyak? Ini Kata Menteri Bahlil

Ketua Umum Partai Golkar itu menilai perlu dilakukan pendekatan yang lebih sensitif terhadap budaya dan lingkungan Papua.

Selain itu, Bahlil juga menyampaikan bahwa ada aspirasi dari warga Papua yang berharap pembangunan smelter (fasilitas pengolahan bijih nikel) dilakukan langsung di daerah mereka.

Aspirasi ini menunjukkan keinginan masyarakat agar potensi sumber daya alam mereka memberikan manfaat lebih besar secara lokal.

Ia menekankan bahwa kondisi pertambangan di Papua cukup kompleks karena wilayah ini berstatus sebagai daerah otonomi khusus, sehingga penanganannya tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

“Kami harus menghargai, karena Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus. Nanti saya pulang akan evaluasi,” tutur Menteri yang berasal dari Tanah Cenderawasih itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyebutkan ada dua perusahaan tambang nikel yang saat ini beroperasi di Raja Ampat: PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Diketahui bahwa kedua perusahaan ini telah mengantongi izin usaha sejak Raja Ampat masih berada dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Barat.

Di luar dua perusahaan tersebut, ia juga mengungkapkan adanya beberapa entitas lain yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak sebelum pemekaran Papua Barat Daya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tambang Nikel Ancam Alam Raja Ampat, Menteri Bahlil akan Panggil Pengusaha Pemegang Izin

Link berhasil disalin!