INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang pria berinisial H (42) dihalaman sebuah masjid di Aceh. Dari tangan kurir narkotika tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 48 kg.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal Juni 2025, tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Lhokseumawe Aceh. Kemudian, penyidik bersama Direktorat Bea Cukai melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Lhokseumawe pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan sudah diserahkan kepada penerima darat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Seorang Anggota GRIB Jaya Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Bandung dan Cimahi
Hasil penyelidikan, paket sabu tersebut sudah berpindah tangan ke seorang penerima yakni H. Sekitar pukul 02.45 WIB dini hari tadi, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa.
"Pelaku ini berperan sebagai kurir darat," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dibawa oleh pelaku. Hasilnya, ditemukan 48 bungkus sabu di dalam mobil tersebut.
"Dengan rincian kemasan warna coklat bertulisan guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan guanyinwang berjumlah 31 bungkus," ungkap Brigjen Eko.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Status Administrasi 4 Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap
Kekinian, pelaku sendiri langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan interogasi mendalam. Bareskrim Polri sendiri juga masih terus mengembangkan jaringan dari pelaku tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: