INDOZONE.ID - Salah satu kendaraan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari adalah kendaraan listrik. Selain teknologi yang dipakai ramah lingkungan, kendaraan listrik juga dapat menggantikan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak sebagai sumber energinya. Namun kini bahan bakar minyak semakin langka.
Pemerintah saat saat ini semakin berfokus untuk meningkatkan performa dalam produksi baterai yang dapat digunakan sebagai sumber energi kendaraan listrik.
Ternyata sumber dari pembuatan baterai untuk kendaraan listrik yaitu berasal dari nikel, yang dimana nikel itu sangat melimpah di Indonesia yang terkonsentrasi di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Halmahera.
BACA JUGA: Ketar-ketir, Perusahaan Dunia Tuding Indonesia Bakal Hancurkan Pasar Nikel Global
Jumlah total nikel yang ditambang di Indonesia pada tahun 2018 kurang lebih sekitar 560 ribu metric ton. Nilai tersebut kemudian meningkat 62,32% dibandingkan tahun 2017.
Sedangkan pada tahun 2020 diprediksi akan terdapat 20 juta ton kebutuhan ore nikel untuk produksi dalam negeri, karena penambangan nikel di Indonesia cukup melimpah, maka dari itu pemerintah berupaya untuk tidak melakukan ekspor nikel.
Salah satu alasan pemerintah melarang ekspor bijih nikel adalah karena nikel dapat digunakan sebagai bahan baku suku cadang kendaraan listrik. Indonesia juga memiliki teknologi pengolahan nikel kadar rendah yang dapat diubah menjadi kobalt dan litium sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Program produksi kendaraan listrik dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Angkutan Jalan Listrik Berbasis Baterai.
Rephrase Selain itu, pelarangan ini juga dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian negara, dari yang sebelumnya harga jual bijih nikel hanya mencapai $40 per ton produksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Implikasi Kebijakan Dan Diskriminasi Pelarangan Ekspo