Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 JUNI 2025 • 19:19 WIB

Gila, Guru Ngaji di Jember Cabuli 4 Santrinya

Dari kejadian itu, lanjutnya, para korban menjalani proses visum.

"Kemudian kita amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan. Terduga pelaku, kemudian kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang kemudian sejak tanggal 31 kemarin, kita lakukan penahanan di Polres Jember," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pencabulan Anak, Komisi III DPR: Pecat!

Tersangka inisial MS terancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun terhadap pelaku yang merupakan guru ngaji itu. Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji, nantinya (dimungkinkan) akan ditambahkan pasal dan ayat yang memberatkan. Berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegas Qori.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gila, Guru Ngaji di Jember Cabuli 4 Santrinya

Link berhasil disalin!