Pria yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena bawa sabu. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kg jaringan Sumatera - Jakarta dan menangkap satu orang pelaku. Narkotika tersebut ditaksir senilai Rp 4,1 miliar.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan Barang Bukti Heroin seberat 1,1 kg," kata Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
AKP Edy sendiri belum berkomentar lebih dalam mengenai kronologi kasus tersebut. Dia hanya menyebut jika penangkapan dilakukan pada Minggu, 1Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB lali di Karang Tengah, Jakarta Barat.
Baca Juga: Seorang Anggota GRIB Jaya Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Bandung dan Cimahi
"Berdasarkan introgasi sementara, heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," ucap Edy.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 1,1 kg. Nilai barang bukti tersebut senilai Rp 4,1 miliar.
"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 1.100 Jiwa dari Bahaya peredaran heroin," kata Edy.
Kekinian, Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. Tersangka sendiri kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Long Wekend, Polda Metro Kerahkan Ratusan Personel Perlancar Ruas Jalan
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan