Kendati demikian, ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak jika ditemukan ketidakadilan dalam hal keselamatan.
"Tolong yang namanya aspek K3 itu diperhatikan. Kalau saya berkaca kepada apa yang terjadi di Cirebon, itu sudah ditetapkan yang pertama adalah pemilik tambang, yang kedua adalah kepala teknik. Berarti di sini kan aspeknya adalah bagaimana pola penambangan. Dari CV Handhika selaku pengelola tambang disini sudah memperpanjang IUP selama dua kali, tetapi terkait masalah konsep lahannya kan pasti akan berubah," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta untuk lebih meningkatkan pemberdayaan warga setempat, termasuk dengan pembekalan kompetensi dan peralatan yang cukup agar terhindar dari insiden kecelakaan kerja.
“Terus kemudian pemberdayaan warga setempat, tolong itu benar-benar dibekali kompetensi dan peralatan yang cukup untuk masalah keselamatan. Karena kalau itu dilanggar, nanti akan ada dampak dari aspek kelalaian dan itu ya berakibat pada penegakan hukum," pintanya.
“Bukan fobia-takut, tapi kembali lagi kalau sudah ada yang meninggal itu enggak ada yang bisa diganti, mau nominal berapa aja enggak ada yang bisa diganti," lanjutnya.
Melalui kunjungan ini, DPRD DIY berharap, penyusunan Raperda Pertambangan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, dan menjawab tantangan serta kebutuhan aktual dalam tata kelola pertambangan yang aman dan legal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung