Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 JUNI 2025 • 12:43 WIB

DPRD DIY Serap Aspirasi Warga dan Tinjau Langsung Lokasi Tambang di Kokap Kulon Progo

Kunjungan DPRD DIY ke penambangan batu andesit, Hargorejo, Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Kunjungan ke Kulon Progo dilakukan pada Senin (2/6/2025).

INDOZONE.ID - Untuk memperlancar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan. DPRD DIY melalui Komisi C melakukan kunjungan di sejumlah lokasi pertambangan.

Salah satunya penambangan batu andesit, Hargorejo, Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Kunjungan ke Kulon Progo dilakukan pada Senin (2/6/2025).

Pansus pertambangan yang diketuai Aslam Ridlo menyampaikan, kunjungan ini penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan, DPRD ingin memastikan Raperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi lapangan.

“Saya dan teman-teman Pansus berharap dari silaturahim DPRD DIY hari ini, ada masukan-masukan buat kami dalam rangka penyusunan, penyempurnaan, masukan, naskah, rancangan yang kami bahas bersama-sama dengan teman-teman dari pemerintah daerah,” katanya dihadapan para tamu yang hadir di kalurahan tersebut.

Detail isi Raperda tersebut di antaranya adalah, mulai dari izin pembangunan, pembinaan, hingga pengawasan.

“Saya dan teman-teman Pansus berharap, dari silaturahim DPRD DIY hari ini, ada masukan-masukan buat kami dalam rangka penyusunan, penyempurnaan, masukan, naskah, rancangan yang kami bahas bersama-sama dengan teman-teman dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

BACA JUGA: Komisi A DPRD DIY Ajak Pengusaha Ikut Gotong-royong Berdayakan Masyarakat

Menurutnya, penting masukan dari masyarakat, termasuk terkait kebutuhan maupun kendala yang akan dihadapi dalam aktivitas tambang.

“Ide gagasan dari masyarakat yang ada di sini. Gampangannya gini, kita juga ingin tahu keluhannya apa, pengennya apa, CSR-nya perlu tambah enggak, dan seterusnya, ini misalnya,” ucapnya.

"Dan juga ada pertanyaan, hibah atau bantuan dari pihak ketiga itu sudah bisa meng-cover dari apa, sekian persen atau berapa persen dari dana desa yang ada. Nah itu kalau bisa disampaikan, silakan disampaikan, kalau tidak bisa hari ini nanti kapan disampaikan oleh kami," tambahnya.

Kemudian, pihaknya juga meminta perspektif atau pandangan dari kepolisian untuk membantu dari sisi keamanan. Ia menilai, hak ini menjadi serapan untuk memperlancar penyusunan Raperda tersebut.

Menanggapi soal keamanan, Wirdhanto Hadicaksono dari Ditreskrimsus Polda DIY dalam kesempatan itu, hanya menegaskan kembali terhadap penerapan aspek K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan) dalam kegiatan pertambangan.

Menurutnya, K3 tidak bisa untuk main-main apalagi soal pertambangan. Dirinya berkaca pada kasus tragis di Cirebon yang menyebabkan 19 penambang meninggal dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPRD DIY Serap Aspirasi Warga dan Tinjau Langsung Lokasi Tambang di Kokap Kulon Progo

Link berhasil disalin!