INDOZONE.ID - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengapresiasi keberadaan dan kerja sukarela pengelola Bank Sampah di Yogyakarta.
Menurutnya, keberadaan Bank Sampah di Yogyakarta perlu lebih diberdayakan, dengan memberikan stimulan kepada para pengelola.
Selama ini, kehadiran Bank Sampah yang dikelola warga secara swadaya, telah memberikan kontribusi nyata, menjadi solusi kelola sampah perkotaan.
"Bank sampah layak dapat stimulan untuk lebih menggerakkan perekonomian warga. Sekarang perlu dipikirkan investasi untuk daur ulang, kelola bank sampah. Ini agar 700 bank sampah di Yogyakarta, bisa memiliki perusahaan daur ulang. Agar kertas dan plastik bisa terkelola, hanya residu saja yang dibuang ke depo sampah," kata Eko Suwanto, Selasa (27/5/2025).
Hal itu disampaikan Eko saat berbicara di forum Sosialisasi Penguatan Peran Pemerintah Kelurahan bertajuk, Optimalisasi peran pemerintah Kelurahan Gowongan dan Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam Penanganan Sampah, bersama dengan Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Kalurahan.
Eko Suwanto, menegaskan kembali pentingnya membuat tata kelola sampah di Yogyakarta menjadi lebih baik.
BACA JUGA: Gedung Baru DPRD DIY Habiskan Anggaran Rp 293,8 Miliar, Ketua: Ini dari Uang Rakyat Bukan Uang Saya
"Pak Hasto Wardoyo, sebagai Walikota Yogyakarta baru saja rilis pencapaian program 100 hari setelah dilantik sebagai Walikota Yogyakarta. Melalui skema alokasi danais, program kelola sampah perlu alokasi stimulan agar urusan daur ulang sampah bisa berikan nilai ekonomi untuk warga," ujar Eko.
Eko menuturkan, dengan hadirnya Dinas PMK Dukcapil DIY sebagai lembaga baru yang dibentuk, memiliki tugas memajukan dan membantu pembangunan kalurahan.
Sesuai pasal 18 Perda 3/2024, maka dengan alokasi dana Rp 100 juta untuk kalurahan, maka saatnya Lurah di kota Yogyakarta perlu mengawal danais untuk 2026, juga 2027.
"Kita mendorong perubahan perda kelembagaan di kelurahan tambah satu seksi urusan keistimewaan. Pasal 22, disebut kan dalam melaksanakan urusan keistimewaan pemda menugaskan sebagian urusan keistimewaan ke kelurahan," jelas Eko.
Berdasarkan Perda 3/2024 Pasal 18 dalam rangka pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan pemda wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kalurahan dan kelurahan setiap tahun secara adil dan merata.
"(Sekali lagi) Sampah kan salah satu urusan kebudayaan, jika pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan butuh TPST, boleh memohon kepada Sultan atau Pakualam memanfaatkan tanah kasultanan atau kadipaten dengan alokasi bisa dari danais. Jadi tata kelola sampah lewat bank sampah harus lebih berdaya. Ada peluang fiskal, untuk kota Yogyakarta," pungkas Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers