Bantuan ini sebesar Rp150.000 per bulan dan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni.
Terakhir, diskon sebesar 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan kembali diberlakukan untuk pekerja di sektor padat karya.
Program ini akan berlangsung selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara