Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul.
Penyebab kematiannya adalah pecahnya pembuluh darah.
"Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian," tambah Zain.
Petugas gabungan dari unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," ujar Zain.
Kini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara