Kategori Berita
Media Network
Selasa, 27 MEI 2025 • 20:38 WIB

6 Fakta Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas: Terbaru, Pengemudi Jadi Tersangka!

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

INDOZONE.ID - Kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericho Afandhi dalam kecelakaan yang melibatkan mobil BMW, telah memunculkan berbagai fakta.

Kasus yang viral di media sosial (medsos) ini pun memasuki babak baru. Ya, polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM berinisial CPP, sebagai tersangka.

Ilustrasi jenazah.

Sebelumnya, CPP dengan mobil BMW-nya menabrak motor Vario yang dikendarai Argo, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu 24 Mei 2025. Karena tabrakan tersebut, Argo harus kehilangan nyawanya. 

Lalu, kasus ini viral di medsos karena penanganannya dinilai tidak transparan oleh netizen. Diduga, ini terkait status sosial dari orang tua CPP yang disebut punya jabatan dan pengaruh penting.

Lantas, seperti apa fakta-fakta terkini di balik kasus yang menghilangkan nyawa Argo? INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kecelakaan Mahasiswa UGM, Pengemudi BMW Belum Ditahan

6 Fakta Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

1. Polisi Tetapkan CPP sebagai Tersangka

Pada Selasa (27/5/2205), Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyebut status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan CPP ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujar Kombes Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).

Sebelum menetapkan CPP sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, termasuk olah TKP ulang dengan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

Baca Juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Jangan Takut Pengaruh Orang Tua!

Selain itu, penyidik pun telah memeriksa enam saksi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan CPP dan Argo tersebut.

CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

2. Tersangka Belum Ditahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

6 Fakta Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas: Terbaru, Pengemudi Jadi Tersangka!

Link berhasil disalin!