INDOZONE.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi beserta barang bukti lainnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) baru saja menetapkan Christian Teregan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan itu mengakibatkan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Sabtu (24/5/2025). Christian Teregan merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polresta Sleman menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada siang hari ini.
"Update terbarunya bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP dengan mengerahkan atau kami asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis dipimpin langsung oleh Dirlantas. Karena memang dari awal bapak Kapolda sangat serius dan kita berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," kata Ihsan kepada wartawan dikantornya, Senin (27/5/2025).
"Tak lupa, kami dari Polda DIY menyampaikan turut berdukacita, berbelasungkawa untuk almarhum, semoga keluarga ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," lanjutnya.
"Jadi memang tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP tersebut. Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini," jelasnya.
Sehingga, mahasiswa IUP UGM tersebut saat ini disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
"Tentunya kita akan fokus dulu bagaimana kita menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang tadi sudah kami sampaikan, sehingga kita akan fokus melakukan penyelidikan intensif untuk memberikan keadilan dan kepastian tentunya kepada korban dan masyarakat," ujar Ihsan.