Kategori Berita
Media Network
Selasa, 27 MEI 2025 • 15:55 WIB

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kecelakaan Mahasiswa UGM, Pengemudi BMW Belum Ditahan

 
INDOZONE.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi beserta barang bukti lainnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) baru saja menetapkan Christian Teregan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
 
Kecelakaan itu mengakibatkan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Sabtu (24/5/2025). Christian Teregan merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polresta Sleman menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada siang hari ini.

"Update terbarunya bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP dengan mengerahkan atau kami asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis dipimpin langsung oleh Dirlantas. Karena memang dari awal bapak Kapolda sangat serius dan kita berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," kata Ihsan kepada wartawan dikantornya, Senin (27/5/2025).

"Tak lupa, kami dari Polda DIY menyampaikan turut berdukacita, berbelasungkawa untuk almarhum, semoga keluarga ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," lanjutnya.
 
BACA JUGA: UGM Serahkan Penanganan Kecelakaan Maut 2 Mahasiswa yang Sebabkan Argo Meninggal ke Polisi

Hasil dari olah TKP ulang ini, kemudian dijadikan dasar penyidik untuk melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
 
"Jadi memang tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP tersebut. Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini," jelasnya.

Sehingga, mahasiswa IUP UGM tersebut saat ini disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

"Tentunya kita akan fokus dulu bagaimana kita menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang tadi sudah kami sampaikan, sehingga kita akan fokus melakukan penyelidikan intensif untuk memberikan keadilan dan kepastian tentunya kepada korban dan masyarakat," ujar Ihsan.
 
BACA JUGA: Ibunda Mahasiswa UGM yang Ditabrak Mobil Hadir Dalam Zoom, Doa Bersama 'Justice For Argo; di FH UGM'

Saat ini, praduga tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam proses pemanggilan.

"Karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini. Jadi gelar perkara baru kita naikkan siang ini," kata Ihsan.
 
Untuk pengakuan tersangka kepada penyidik, kepolisian menyebutkan hal tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh Polresta Sleman dalam rilis berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kecelakaan Mahasiswa UGM, Pengemudi BMW Belum Ditahan

Link berhasil disalin!