Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
INDOZONE.ID - Sebanyak 625 aparatur sipil negara (ASN) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (23/5/2025).
Mereka terdiri dari 81 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 544 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam acara yang berlangsung di lingkungan Pemkab Banyuwangi tersebut, Ipuk mengingatkan para ASN baru untuk bekerja keras dan tidak mengeluh.
Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap pemanfaatan teknologi.
Baca Juga: Senat Filipina Gelar Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte Awal Juni
"Saya minta ASN tidak hanya bekerja biasa-biasa saja. Semuanya harus bekerja sesuai prioritas. Manfaatkan digitalisasi untuk mengakselerasi kinerja," tegas Ipuk.
Ipuk mengajak ASN baru untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing serta mendukung program-program prioritas daerah.
"Jadilah ASN yang adaptif dan inovatif, bisa cepat menyesuaikan budaya kerja yang sudah berjalan di Pemkab Banyuwangi," ucapnya.
"ASN juga harus bisa bekerja lintas batas. Semua harus bisa berkolaborasi tanpa sekat-sekat antar OPD," lanjut Ipuk.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa 625 ASN tersebut lolos dari seleksi formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 tahap pertama.
Baca Juga: Duduk Perkara Anggota GRIB Jaya Dipolisikan Usai Duduki 12 Ha Lahan BMKG di Tangsel
“Untuk CPNS terdiri atas tenaga teknis dan kesehatan. Sementara PPPK terdiri atas tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis,” jelas Ilzam.
Ia juga menyebutkan bahwa Banyuwangi masih kekurangan sekitar 6.000 ASN. Pemkab terus berupaya menutup kekurangan ini, terutama dengan fokus pada formasi guru dan tenaga medis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi