Para pelaku di balik grup FB Fantasi Sedarah hingga Suka Duka.
INDOZONE.ID - Ada update dari kasus viral grup Facebook (FB) Fantasi sedarah yang menarik perhatian publik belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, masyarakat sempat dibuat resah dengan viralnya grup FB Fantasi Sedarah.
Konferensi pers kasus grup Fantasi Sedarah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Bagaimana tidak, grup tersebut jadi wadah orang-orang berbagai pengalaman penyimpangan seksual berhubungan dengan saudara alias inses.
Selain Fantasi Sedarah, grup Suka Duka juga memfasilitasi konten-konten penyimpangan seksual.
Supaya kamu tidak bingung, INDOZONE akan membeberkan kepada kamu fakta-fakta terbaru terkait kasus viral ini.
Baca Juga: Ini Tampang 6 Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Sudah Ditangkap Polisi
Polisi turun tangan menangani kasus viral ini, hingga menangkap enam pelaku yang berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Nah, keenam pelaku ini ditangkap di berbagai tempat, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatera. Mereka pun punya peran yang berbeda, mulai dari admin hingga member aktif.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," ungkap Truno.
Sementara itu, dalam konferensi pers kasus tersebut pada Rabu 21 Mei 2025, keenam pelaku pun ditunjukkan ke hadapan awak media.
Mereka tampak telah mengenakan seragam oranye dan memakai masker hitam. Setiap pelaku tertunduk lesu dalam konferensi pers tersebut.
Diungkapkan, bahwa motif di balik kasus viral ini adalah kepuasan dan keuntungan yang didapatkan dari menjual konten asusila dewasa hingga anak di bawah umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Amatan