Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 MEI 2025 • 14:58 WIB

Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag Ingatkan Bahaya Normalisasi Hubungan Mahram

Ilustrasi hubungan sedarah. Sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” memicu kehebohan publik setelah isi percakapannya tersebar luas di media sosial, terutama X dan Instagram

INDOZONE.ID - Sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” memicu kehebohan publik setelah isi percakapannya tersebar luas di media sosial, terutama X dan Instagram.

Warganet ramai-ramai membagikan tangkapan layar yang berisi unggahan dengan tema inses atau hubungan sedarah.

Grup ini disebut memiliki ribuan anggota. Banyak yang mendesak aparat untuk segera turun tangan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam komunitas digital tersebut.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memberikan penegasan. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram adalah hal yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Polda Metro Gandeng Komdigi Usut Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah!

Ia menjelaskan, batas antara mahram dan non-mahram adalah hal sakral yang tak boleh dilanggar, termasuk dalam bentuk normalisasi di media sosial atau dunia maya.

“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.

Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

Dalam ajaran Islam, ada tiga kategori utama yang menjadikan seseorang haram dinikahi.

Pertama, karena nasab atau hubungan darah. Kedua, karena semenda (ikatan karena pernikahan). Ketiga, karena radha’ah atau hubungan persusuan.

Baca Juga: Heboh Fantasi Sedarah di Facebook, Polda Metro Langsung Bertindak!

“Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah,” Arsad mencontohkan.

Semua kategori itu ditegaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

Konten Digital Bisa Pengaruhi Batas Moral

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag Ingatkan Bahaya Normalisasi Hubungan Mahram

Link berhasil disalin!