INDOZONE.ID – Pengalaman pahit dialami dua anak buah kapal (ABK) asal Cirebon dan Jakarta, yakni Sutiari (25) dan Muhammad Julianda Gibran (21). Keduanya nekat melompat dari kapal pencari ikan demi menyelamatkan diri.
Kini, mereka telah diamankan di Pos Angkatan Laut (AL) Puger, setelah sebelumnya ditemukan terdampar di Pantai Nusa Barung, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (19/5/2025).
Dua pemuda itu diselamatkan oleh personel Marinir dari Satuan Tugas Marinir Pengamanan Pulau Terluar (Satgasmar Pam Puter).
Mereka mengaku kapok bekerja di kapal dan kini memilih mencari pekerjaan yang lebih aman di daratan.
Mereka juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja, setelah merasa tertipu oleh janji manis yang mereka temukan melalui media sosial.
Pekerjaan sebagai ABK yang ditawarkan sebelumnya menjanjikan penghasilan besar, namun realitanya jauh dari harapan.
“Dari kejadian ini, harapannya sih bisa pulang ke kampung halaman, ketemu keluarga, dan mencari pekerjaan yang lebih layak. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, cukup kali ini saja. Saya bersyukur masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan,” ujar Sutiari saat ditemui di Pos AL Puger, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Bermodus Ancaman Klenik, Kakek 79 Tahun Diduga Rudapaksa Bocah SD di Banyuwangi
Ia juga menyebut sedang mempertimbangkan pekerjaan yang lebih aman di darat.
“Sebelumnya ada tawaran kerja di bidang scaffolding atau jadi petugas pembersih kaca gedung-gedung tinggi. Tapi saat itu saya ragu, karena persyaratannya cukup berat dan honornya tidak pasti,” ungkapnya.
“Ada juga tawaran kerja di depo air isi ulang. Tapi setelah pengalaman ini, mungkin saya akan fokus cari pekerjaan yang aman di darat saja,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar!
Hal serupa diungkapkan Gibran. Pria berkacamata ini berharap segera bisa pulang dan memulai hidup baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan