Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 MEI 2025 • 11:14 WIB

Polemik Ijazah Jokowi: Sidang Perdana Gugatan Rektor-Dekan UGM di PN Sleman Digelar Hari Ini


INDOZONE.ID -
Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan melakukan sidang perdana gugatan perdata senilai Rp69 triliun terhadap Universitas Gajah Mada (UGM) terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, UGM dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Komardin juga mengaitkan polemik ini, dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman Klas IA, Agung Nugroho menyampaikan pihaknya menyiapkan satu hakim ketua, dengan dua hakim anggota yang akan melakukan sidang tersebut.

"Majelis hakim telah ditetapkan oleh pimpinan. Sebagai ketua majelis nantinya adalah bapak Cahyono dan yang hakim anggotanya nanti ada hakim anggota 1 yakni Raden Danang Noorkusumo. Lalu hakim anggota 2 yakni Novita Arie Dwi Ratnaningrum. Dan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh majelis hakim bahwa persidangan akan dilaksanakan itu di tanggal hari Kamis (22/5)," katanya kepada wartawan saat ditemui dikantornya, Rabu (21/5/2025).

Agung menyebutkan sidang itu dilakukan secara terbuka/umum dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Kalau di Pengadilan Sleman untuk persidangan perdata tuh biasa pagi ya dimungkinkan jam 09.00 atau jam 10:00 itu kita mulai. Karena ini perkara untuk gugatan otomatis karena berkaitan dengan perbuatan hukum persidangan terbuka/umum, jadi siapapun boleh lihat tapi melihat kapasitas ruang persidangan. Sedangkan kalau mediasi ya tertutup," ucapnya.

Gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi yang teregister di PN Sleman tersebut yakni dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Pihak tergugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir Kasmudjo.

"Ya sudah kita terima di nomor register nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Ini berkaitan dari pihak gugat yang hal dalam hal ini adalah Komardin yang mengajukan gugatan terhadap Rektor dari UGM yakni rektor 1 sampai dengan 4. Serta dari dekan fakultas kehutanan dan juga dari kepala perpustakaan serta dari bapak Kasmudjo," ungkapnya.
 
BACA JUGA: Roy Suryo dkk Ternyata Bukan Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Penjelasan Polda Metro

Gugatan terhadap Kasmudjo, ujar Agung, Majelis hakim memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan umum sesuai dengan Pasal 390 ayat 3 HIR. Hal ini dilakukan jika pihak tersebut tidak diketahui alamatnya atau tidak dapat ditemukan, sehingga pemanggilan dilakukan melalui pengumuman publik

"Pemanggilan umum dengan dilakukan dipanggil melalui panggilan umum melalui di papan pengumuman di pemerintah Kabupaten Sleman. Sehingga dengan demikian maka insyaallah besok tanggal 22 Mei ini kita akan melaksanakan persidangan," jelasnya.

Kendati demikian, agenda sidang perdana yang dipimpin Cahyono itu nantinya adalah menghadirkan para pihak berperkara.

"Biasa kita lakukan kalau sidang perdata bahwa persidangan pertama, hakim pertama itu akan lakukan inventarisasi terhadap pihak penggugat dan tergugat dengan administrasi berkas- berkas maupun surat kuasa," ujarnya.

Lanjut Agung, apabila ada pihak yang tidak hadir dalam persidangan pertama, maka majelis hakim akan menunda sidang. Sebaliknya, jika nantinya semua pihak hadir maka akan dilanjutkan ke proses mediasi tertutup.

"Kalau sekiranya dari persidangan pertama tersebut setelah hadir semuanya para pihak gitu bagi penggugat maupun dari pihak tergugat dengan sendirinya hakim akan membuka untuk forum mediasi gitu, ini tertutup. Namun kalau ternyata salah satu atau ada yang tidak hadir, otomatis majelis hakim akan coba memanggil kembali kepada pihak yang tidak hadir (menunda sidang)," terangnya.
 
Komardin Siapkan 20 Bundle Dokumen Sidang Perdata Besok

Dihubungi terpisah, melalui sambungan telepon, tergugat Komardin menyampaikan siap datang hadir mengikuti persidangan di PN Sleman. Tak sendiri, dirinya didampingi para pengacara.

Adapun sejumlah dokumen yang akan dibawanya besok hari sebanyak 20 bundle.
 
BACA JUGA: Soal Proses Hukum Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Sebetulnya Kasihan, Tapi Ini Sudah Keterlaluan

"Ya ada (sskitar) 20 bundle. Selain dokumen, ada juga surat - surat permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ijazahnya para tergugat. Kita minta semua diperiksa untuk sebagai ijazah pembanding. Ya siapa tahu ada juga palsu di situ," pungkas Komardin.

Sebagaimana diketahui, polemik keaslian ijazah milik Joko Widodo atau Jokowi berbuntut UGM digugat Rp 69 triliun di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan tersebut karena UGM dinilai bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polemik Ijazah Jokowi: Sidang Perdana Gugatan Rektor-Dekan UGM di PN Sleman Digelar Hari Ini

Link berhasil disalin!