Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 MEI 2025 • 09:55 WIB

Anggota TNI AL Pembunuh Agen Rental Mobil Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Terdakwa Dedi Irawan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan agen rental mobil di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

INDOZONE.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap agen rental mobil asal Aceh Utara oleh oknum anggota TNI AL, Dedi Irawan, dijadwalkan kembali digelar, Kamis (22 Mei 2025), di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian pembelaan atau permohonan keringanan hukuman dari pihak terdakwa.

Majelis Hakim membuka kesempatan tersebut setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari oditur militer dalam sidang yang berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (21 Mei 2025).

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi menuntut Dedi Irawan dengan pidana penjara seumur hidup serta pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.

Baca Juga: Grup Fantasi Sedarah Ternyata Makan Korban, 4 Wanita Dicabuli Tersangka

Terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, penyalahgunaan senjata api, dan upaya menyembunyikan jenazah secara bersama-sama.

Tuntutan ini menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Syaifullah Noor dari tim Hotman Paris 911, keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh oditur.

"Padahal jelas tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan terdakwa. Dalam persidangan pun terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, bahkan tidak ada pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya," ujar Syaifullah Noor kepada media usai persidangan.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan lebih adil dan memutuskan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," tegasnya.

Baca Juga: Diduga Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Gage di Jakarta, Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang

Sementara itu, dua terdakwa lain yang turut didakwa dalam perkara ini, Aldi Yudha Prasetyo dan Nur Azlam Alfandi Mukhtar, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Oditur menjelaskan bahwa nota tuntutan bagi kedua terdakwa tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Aceh, khususnya warga Lhokseumawe dan Aceh Utara, yang terus mengikuti jalannya proses hukum tersebut.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Anggota TNI AL Pembunuh Agen Rental Mobil Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Link berhasil disalin!