INDOZONE.ID - Januar Murdianto, terdakwa kasus pelecehan, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat kabur dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia diciduk di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Gedung Cikarang Groove, Senin, 12 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah mendapat informasi soal rencana Januar menemui kekasihnya di tempat kerja.
“Terdakwa diamankan saat akan menemui pacar di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana.
Baca Juga: Buron 12 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap ketika akan Jual Tanah
Januar sebelumnya ditetapkan sebagai buronan setelah melarikan diri usai menjalani sidang pemeriksaan saksi pada 6 Mei 2025.
Ia didakwa melanggar Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP terkait kasus pencabulan.
Baca Juga: 2 WNA Spesialis Pencurian iPhone yang Incar Konter Ponsel Ditangkap di Jember
Tim gabungan langsung dibentuk untuk memburu pria yang juga dikenal dengan nama Jawir tersebut.
“Atas kejadian tersebut, kami langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan pemetaan titik–titik dimana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan serta melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang biasa dikunjungi,” jelas Dandeni.
Dari hasil pemantauan, Tim melihat keberadaan Januar di lokasi sekitar pukul 14.50 WIB.
Baca Juga: Tawuran Kerap Terjadi, Gubernur Pramono Anung Berniat Bikin Manggarai Bersholawat
Saat hendak ditangkap, ia mencoba kabur lagi. Namun upaya itu gagal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan.go.id