INDOZONE.ID - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2025 tercatat sebesar 4,87 persen secara tahunan (year on year).
Di tengah kondisi global yang masih goyah, angka ini dianggap cukup positif.
Menteri BUMN Erick Thohir menilai capaian tersebut melebihi ekspektasi banyak pihak.
“Pertumbuhan 4,87 persen, saya rasa, banyak yang pernah memprediksi jauh di bawah. Artinya, hasil 4,87 persen ini baik dan kalau kita komparasi juga dengan angka-angka di banyak negara, kita dalam kondisi yang baik,” kata Erick dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: World Bank Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Rata-rata 4,8 Persen hingga 2027
Erick juga menyinggung penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sebelumnya sempat melemah. Menurutnya, perbaikan ini menjadi sinyal positif.
“Tentu, posisi ini baik dan kalau kita lihat juga bagaimana juga rupiah sudah mulai kembali ke arah yang baik. Bursa juga sudah mulai bounce back,” lanjutnya.
Ia juga meminta publik untuk memberi ruang bagi pemerintah melakukan penyesuaian anggaran guna memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Ketidakpastian Ekonomi Global, Pakar UGM Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini
Erick menekankan pentingnya stabilitas nasional dalam menjaga momentum ekonomi.
Pemerintah disebutnya akan terus berupaya menjaga harga pangan tetap terkendali dan daya beli masyarakat tidak merosot.
“Kita bisa lihat negara-negara yang tentu keamanannya fragile atau ada hal-hal yang tidak baik di sebuah negara pasti langsung ekonomi turun. Nah, kita aman, tinggal kita akan dorong lagi sisi-sisi seperti apa untuk mendukung pertumbuhan itu,” ujar Erick.
Senada dengan Erick, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pertumbuhan Indonesia termasuk yang tertinggi di antara negara-negara G20.
“(Ekonomi) Indonesia tumbuh 4,87 persen dan untuk negara G20, kita pertumbuhannya nomor dua tertinggi di bawah China yang tumbuh 5,4 persen,” kata Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara