Kategori Berita
Media Network
Selasa, 22 APRIL 2025 • 20:33 WIB

Begini Cara dan Rincian Aliran Dana Direktur Pemberitaan JakTV Sudutkan Kejagung yang Ingin Berantas Korupsi

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah).

INDOZONE.ID - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dalam skandal narasi negatif terkait sejumlah kasus korupsi.

TB diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari dua tersangka, yaitu advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

Ketiganya diduga bermufakat untuk mengganggu proses hukum beberapa kasus besar, termasuk perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor CPO.

Berikut rangkuman temuan penyidik terkait cara TB menyudutkan Kejagung:

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

1. Bukti Invois Pembayaran Berita

Kejaksaan menemukan dua bukti invois yang ditujukan kepada JakTV:

  • Invois pertama senilai Rp153,5 juta, tertanggal 14 Maret 2025. Dana ini digunakan untuk membayar total 57 berita yang menyudutkan Kejaksaan.

  • Invois kedua senilai Rp20 juta, digunakan untuk pemberitaan di 9 media, monitoring, dan konten TikTok pada 4 Juni 2024.

2. Proyek Kampanye Lewat Podcast dan Media Sosial

Ditemukan juga dokumen rencana kampanye yang melibatkan:

  • Podcast dan media streaming

  • Social movement, lembaga survei, seminar nasional

  • Distribusi narasi lewat key opinion leader

Semua ini bertujuan membangun persepsi publik yang negatif terhadap Kejaksaan. Biaya kampanye ini ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

Baca Juga: 7 Fakta Penangkapan Ketua PN Jaksel yang Libatkan 2 Pengacara dan 1 Panitera, Terima Suap Rp60 Miliar

3. Bukti Penyebaran di Sosial Media dan Media Online

Penyidik menyita dokumen unggahan terkait narasi kasus timah dan impor gula di:

  • Instagram

  • TikTok

  • YouTube

Juga ditemukan laporan analisis berita negatif terhadap Kejaksaan di 24 media daring.

4. Skema Uang dan Tindak Pidana

Menurut penyidik, uang sebesar Rp478,5 juta yang diterima TB digunakan untuk menyebarkan berita-berita negatif melalui berbagai platform, termasuk JakTV sendiri.

"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengutip Antara, Selasa (22/4/2025).

Tak hanya berita, dana tersebut juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, dan podcast yang menyudutkan penyidik.

5. Pasal Hukum yang Dikenakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begini Cara dan Rincian Aliran Dana Direktur Pemberitaan JakTV Sudutkan Kejagung yang Ingin Berantas Korupsi

Link berhasil disalin!