Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah).
INDOZONE.ID - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dalam skandal narasi negatif terkait sejumlah kasus korupsi.
TB diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari dua tersangka, yaitu advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Ketiganya diduga bermufakat untuk mengganggu proses hukum beberapa kasus besar, termasuk perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung
Kejaksaan menemukan dua bukti invois yang ditujukan kepada JakTV:
Ditemukan juga dokumen rencana kampanye yang melibatkan:
Semua ini bertujuan membangun persepsi publik yang negatif terhadap Kejaksaan. Biaya kampanye ini ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Penyidik menyita dokumen unggahan terkait narasi kasus timah dan impor gula di:
Juga ditemukan laporan analisis berita negatif terhadap Kejaksaan di 24 media daring.
Menurut penyidik, uang sebesar Rp478,5 juta yang diterima TB digunakan untuk menyebarkan berita-berita negatif melalui berbagai platform, termasuk JakTV sendiri.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengutip Antara, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya berita, dana tersebut juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, dan podcast yang menyudutkan penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara