Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah).
INDOZONE.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Arif Nuryanta terlibat kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor minyak sawit. Kejaksaan Agung mengumumkan ini dalam konferensi pers pada Sabtu, 12 April 2025 malam WIB.
Berikut rangkuman tujuh fakta penangkapan Ketua PN Jaksel yang melibatkan dua pengcara, satu panitera dengan dugaan suap Rp60 miliar melansir dari Antara:
Menurut Kejagung, MAN diduga terlibat dalam pengaturan putusan bebas (ontslag) saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus yang ia tangani adalah perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam kasus ini, ia disebut menerima suap senilai Rp60 miliar.
Uang tersebut disebut tak langsung diterima MAN. Perantara utamanya adalah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara yang disebut sebagai tangan kanan MAN.
Uang diduga diberikan oleh dua advokat berinisial MS dan AR, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung
Kasus yang jadi sorotan ini berkaitan dengan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiganya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, meski pengadilan menyatakan bahwa perbuatan korporasi terbukti sesuai dakwaan.
Namun, karena dianggap bukan tindak pidana, ketiganya dibebaskan dan bahkan seluruh hak dan martabatnya dipulihkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara