Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 12 APRIL 2025 • 18:01 WIB

Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt)

INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rupanya sudah melimpahkan berkas perkara dalam kasus pemagaran laut di area Desa Kohod, Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, pintu persidangan dalam kasus ini sudah mulai terbuka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Harli mengungkap jika pihaknya saat ini tengah mempelajari berkas perkara itu.

"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali," kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Nantinya jika berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan meminta tersangka beserta barang buktinya untuk diserahkan oleh kepolisian. Jika sudah masuk dalam tahapan ini, kasus ini tidak lama lagi bakal masuk ke babak persidangan.

Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi Naik Sidik

Namun jika sebaliknya, jika berkas perkara dinilai tidak lengkap, Kejagung bakal mengembalikan berkas perkara itu ke kepolisian untuk selanjutnya dilengkapi. Jika berkas perkara sudah dilengkapi, polisi bakal kembali menyerahkannya ke Kejagung untuk kembali dilakukan penelitian.

"Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya," ungkap Harli.

Diberitakan sebelumnya, kasus munculnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sempat menjadi polemik hingga membuat sejumlah pihak turun tangan tidak terkecuali Bareskrim Polri. Dalam proses penyelidikannya, Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka dalam kasus ini ialah mulai dari Kepala Desa Kohod bernama Arsin, Sekdes Kohod Ujang dan dua tersangka lainnya sebagai penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Bekasi: 9 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Kades

 Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM hingga berakhir pemagaran laut di Tangerang.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

Link berhasil disalin!