Hal ini dinilai membatasi layanan pembayaran lintas batas untuk transaksi domestik.
AS juga mengkritisi kewajiban perusahaan asing untuk menjalin kemitraan dengan penyedia switching GPN lokal, sesuai Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017.
Kerja sama ini harus disetujui BI dan didasarkan pada kontribusi perusahaan asing terhadap pengembangan industri lokal, termasuk transfer teknologi.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia dan USTR sepakat untuk segera mempercepat negosiasi terkait tarif perdagangan.
Dalam pertemuan tingkat menteri di Washington DC, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan USTR Ambassador Jamieson Greer menyepakati pembahasan teknis akan dimulai dalam 60 hari ke depan.
"Di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR," kata Airlangga.
Isu-isu utama yang akan dibahas antara lain hambatan non-tarif, perdagangan digital, akses pasar, hingga tarif sektoral.
Pemerintah Indonesia menargetkan pembahasan bisa selesai dalam dua bulan agar kesepakatan bisa segera diimplementasikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara