Jan Hwa Diana, pengusaha yang terlibat kasus perlakukan buruk terhadap karyawannya.
INDOZONE.ID - Pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik UD Jaya Sentosa Seal di Surabaya, kini tengah menjadi sorotan publik atas dugaan perlakuan yang buruk terhadap karyawannya.
Bahkan, Jan Hwa sempat melaporkan Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya kepada pihak berwajib, saat Armuji datang ke kantor Jan Hwa setelah mendapat aduan dari mantan karyawan Diana perihal penahanan Ijazah pada Jumat, 11 April 2025 lalu.
Jan Hwa yang tidak terima atas sikap Armuji, melayangkan laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Namun setelah menjadi viral di media sosial, Jan Hwa memutuskan untuk mencabut kembali laporannya.
Baca Juga: Cerita Orang Tua Siswi Asal Sleman yang Ijazah Anaknya Ditahan Sekolah: Mau Kerja Jadi Gak Bisa
Akibat insiden tersebut, Jan Hwa pun kembali didatangi oleh Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menyidak perusahaannya terkait berbagai informasi yang beredar di media sosial pada Kamis 17 April 2025.
Setelah aksi penyidakan tersebut, ternyata terdapat beberapa fakta lainnya yang terungkap terkait kebijakan perusahaan Jan Hwa yang banyak merugikan karyawannya.
Salah satu mantan karyawan UD Jaya Sentosa Seal, mengaku bahwa selama ia bekerja menjadi perekrut, ia selalu menanyakan kepada calon karyawan terkait pilihan antara ijazah ditahan atau membayar sejumlah uang jaminan senilai Rp2 juta.
Sebanyak 12 mantan karyawan Jan Hwa Diana yang mengakui bahwa ijazahnya ditahan selama bekerja di UD Jaya Sentosa Seal, turut hadir saat sidak Wamenaker Noel.
Saat ini Noel menyatakan bahwa kasus tersebut dipastikan akan segera diserahkan kepada pihak berwajib, untuk mendapat tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Noel pun berjanji akan terus memberikan dukungan moral selama permasalahanan ini berjalan, dan mengawal proses hukumnya.
Jan Hwa Diana disebutkan menetapkan aturan terkait maksimal waktu salat Jumat para karyawannya, yaitu hanya selama 20 menit.
Jika karyawannya salat Jumat lebih dari 20 menit, maka mereka akan terkena denda berupa sejumlah uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan