Ilustrasi kenaikan tarif ekspor produk tekstil Indonesia ke AS.
INDOZONE.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluruskan kabar kenaikan tarif produk tekstil Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS).
Di jagat maya, netizen banyak membincangkan kenaikan tarif sebesar 47 persen. Adapun Kemendag menyebut kenaikannya secara maksimal berada di angka 30 persen.
“Kami luruskan, bukan 47 persen, melainkan (untuk tekstil) 15–30 persen,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dia menerangkan, ada tiga jenis tarif impor yang diberlakukan AS di bawah kepemimpinan Donald Trump, yakni tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral.
Saat ini, tarif yang berlaku pada produk tekstil Indonesia adalah tarif dasar baru atau new baseline tariff sebesar 10 persen, yang sudah berlaku sejak 5 April 2025.
Tarif resiprokal untuk Indonesia yang ditetapkan sebesar 32 persen, belum berlaku. AS melakukan penundaan pemberlakuan tarif resiprokal ini selama 90 hari, sebagaimana yang termaktub dalam kebijakan terbaru.
Baca Juga: Strategi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Impor AS: TKDN Dipermudah hingga Kuota Impor Dihapus
Bris menerangkan, sebelum pemberlakuan kedua jenis tarif tersebut, Amerika Serikat sudah mengenakan beragam jenis tarif kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia dengan kisaran 5–20 persen.
Oleh karena itu, besaran tarif yang saat ini berlaku untuk produk tekstil adalah besaran tarif awal (5–20 persen) ditambah tarif dasar baru sebesar 10 persen.
“Jadi, tingkat tarif yang beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10 persen, sehingga nanti range yang baru adalah 15–30 persen,” kata Bris menjelaskan.
Penambahan yang serupa juga terjadi pada produk alas kaki, dari yang semula 8–20 persen menjadi 18–30 persen; kemudian furnitur kayu dari yang semula 0–3 persen menjadi 10–13 persen; produk perikanan dari 0–15 persen menjadi 10–25 persen; serta produk karet dari 2,5–5 persen menjadi 12,5–15 persen.
Adapun ketika tarif resiprokal berlaku pada 9 Juli 2025 mendatang, rentang tarif untuk produk tekstil dan pakaian berada dalam kisaran 37–52 persen.
Berlakunya tarif resiprokal meniadakan tarif dasar baru atau new baseline tariff sebesar 10 persen, sehingga dasar penjumlahan tarif yang digunakan adalah besaran tarif awal (5–20 persen).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendag, Antara