Kategori Berita
Media Network
Senin, 21 APRIL 2025 • 14:42 WIB

Polres Bantul Ringkus Pemuda Pelaku Pembacokan Kepada Dua Siswa SMA

 
INDOZONE.ID - Seorang pemuda inisial EAN (19) warga Jetis, Bantul diringkus Polres Bantul hari ini 21 April 2025. Sebab, ia melakukan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua korban. Korban itu yakni NAF (16) dan YA (16) warga Bambanglipuro, Bantul.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno mengungkapkan persitiwa terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 02.30 WIB di SPBU Kretek yang beralamatkan di Dusun. Kretek, Dusun. Parangtritis.

"Untuk pelaku kami amankan dua orang. Namun yang satu karena anak-anak (inisial ARN/17) maaf tidak kami hadirkan dalam kegiatan konferensi pers hari ini, pelaku yang ini masih kelas 3 SMA. Mereka melancarkan aksinya pada Sabtu (8/3/2025) di SPBU Kretek dengan cara membacok," ungkap Sutrisno dalam konferensi pers Polres Bantul, Senin (21/4/2025).
 
"Kronologi terungkap berdasarkan 7 saksi (pelaku dan korban)," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 02.15 WIB di utara jembatan Soka, kedua korban bersama saksi A berbonceng tiga, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.
Lalu. berpapasan dengan rombongan para pelaku sebanyak empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor (saling berboncengan). Kemudian rombongan tersebut berbalik arah dan mengejar korban.

"Ini mereka bertemu di daerah Pundong (Jembatan Soka) yang kemudian berpapasan. Lalu para pelaku melakukan pengejaran terhadap korban," ujar Sutrisno.

Merasa curiga gerak-gerik pelaku, korban masuk ke area SPBU Kretek dan berhenti di situ, dengan tujuan mencari perlindungan. Waktu itu 2 orang pelaku berhenti di luar SPBU Kretek.
 
Sedangkan 2 orang pelaku lainnya yang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam masuk ke area SPBU, dan menantang-nantang sambil marah-marah, kemudian mendekati korban.

Selepas itu, pelaku EAN alias yang waktu itu masih dalam membonceng pelaku ARN langsung mengeluarkan celurit.

"Di SPBU Kretek harapan korban di situ dia tempat perlindung namun demikian karena disana situasi agak sepi akhirnya perbuatan kekerasan tersebut terjadi," ungkapnya.

ARN menyabet korban YA yang posisinya berdiri di utara tempat pompa pengisian BBM Pertalite (dia sudah turun dari sepeda motor yang dikendarai) mengenahi pinggangnya sebelah kiri.

"Saat itu para pelaku mendekati korban NAF yang posisinya masih berada di atas sepeda motor di Timur tempat pompa pengisian BBM Pertalite, dan membacoknya telah mengenahi pinggangnya sebelah kiri, disaat itu saksi A  lari menjauh," ungkapnya.

Setelah kejadian, diduga pelaku keluar dari area SPBU dan pergi ke arah utara lewat jalan Parangtritis.
 
Kronologi Pengungkapan

Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan olah TKP, dan mencari saksi-saksi dan membawa korban untuk periksa di klinik Darma Husada parangtritis.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan secara undercover dan pengamatan dari CCTV.

Setelah berhasil mendapatkan informasi tentang diduga para pelaku tersebut, pada hari Rabu (16/4/2025) Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil menangkap diduga pelaku (EAN dan ARN) di daerah Ponggok I, Trimulyo, Jetis, Bantul.
 
BACA JUGA: Polres Bantul Ringkus Suami yang Bunuh Istri Pakai Linggis, Motifnya Tak Mau diceraikan

Barang Bukti 

Barang bukti yang diamankan

Barang bukti yang telah diamankan dari kejadian tersebut, dan disita dari saksi (ADN) yakni satu buah celurit bergagang kayu dengan panjang -+ 85 cm.
 
Disita dari tersangka EAN yakni :

- satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam
- satu buah helm warna putih.
- satu buah celana panjang warna hitam
- satu buah Jaket warna hitam
- satu pasang sepatu
 
Disita dari pelaku ARN yakni : 
- satu buah helm honda Scoopy warna hitam. 
- satu celana panjang jeans warna biru dengan merk HISE.
- satu pasang sepatu warna hitam putih dengan merk VANS.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengatakan tidak terafiliasi geng/kelompok tertentu, dan tidak terindikasi mengonsumsi obat-obat terlarang.

"Pelaku mengaku tidak ada afiliasi geng dan tidak mengonsumsi obat-obatan," imbuh Sutrisno.
 

Pengakuan Tersangka

Kepada awak media, memang tersangka EAN mengaku melakukan perbuatan tersebut seketika saat berpapasan dengan korban. Pelaku mengaku tidak mengenal korban sebelumnya.

"Enggak ada mulut, langsung (melakukan kekerasan)," ucapnya.
 
Adapun celurit yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, kata EAN celurit tersebut merupakan celurit yang dipinjam pelaku dari salah satu temannya.

"Alasan pinjamnya buat pajangan," katanya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun 6 bulan.

"Terhadap pelaku anak dibawah umur kita tetap lakukan penegakan hukum karena komitmen kami tidak ada deservasi. Jadi terhadap pelaku anak (ARN) wajib apel seminggu dua kali," pungkas AKP Sutrisno.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Bantul Ringkus Pemuda Pelaku Pembacokan Kepada Dua Siswa SMA

Link berhasil disalin!