Bahkan, karyawan yang izin sakit pun tetap terkena denda meski telah menyertakan bukti surat keterangan dokter.
Bagi karyawan yang tetap izin sakit, mereka akan dikenai denda hingga Rp70.000 setiap satu harinya.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel, juga menyatakan bahwa sepertinya terdapat dugaan penyekapan karyawan UD Jaya Sentosa Seal.
Meski belum sepenuhnya pasti terkait informasi penyekapan ini, namun Noel mengakui bahwa dirinya telah mendapati laporan terkait hal tersebut.
"Kemungkinan kan ada yang katanya dikurung, kalau sholat gajinya dipotong, izin juga dipotong gajinya seperti itu," ucap Noel.
Noel pun kembali menegaskan bahwa pihaknya pasti akan mengusut tuntas terkait semua permasalahan ini kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu Kemnaker juga menyatakan bahwa akan terus menindaklanjuti semua laporan yang diterimanya.
Kemnaker juga mengimbau kepada seluruh mantan pekerja Jan Hwa Diana yang tergabung dalam perusahaan UD Jaya Sentosa Seal, untuk terus melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan