Pertama, ia menyebut seluruh keterangan saksi, baik dari jaksa maupun pihak pembela, tidak secara meyakinkan membuktikan terjadinya pencabulan.
Ia menyoroti penilaian dari saksi ahli yang disebutnya terlalu spekulatif.
“Karena dari keterangan saksi ahli, pertimbangannya sangat tidak logis dan banyak yang menyatakan kemungkinan, kemungkinan, dan kemungkinan,” terang Dimas.
Bahkan menurutnya, kondisi medis korban—yang mengalami keputihan parah, lebih disebabkan faktor kebersihan dan bukan akibat tindakan terdakwa.
Kedua, tidak ada saksi langsung dalam kasus ini.
“Tidak ada satu orang pun yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut. Maka kami berpegang pada asas testimonium de auditum,” katanya.
Ketiga, ia menduga ada masalah internal dalam keluarga yang bisa memengaruhi tuduhan ini.
“Adanya kecemburuan sosial antara orangtua korban dan orangtua terdakwa. Jadi kami masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan ini,” tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan bahwa putusan hakim mengacu pada pasal yang sama dalam undang-undang perlindungan anak.
“Vonis tujuh tahun penjara, denda 10 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: