Kasus Minyakita tidak sesuai takaran yang diusut oleh Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil.
INDOZONE.ID - Kasus Minyakita tidak sesuai takaran yang diusut oleh Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil. Pasalnya, polisi baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus di Jakarta Barat ini bermula saat Polres Metro Jakarya Barat menggerebek pabrik industri Minyakita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Maret 2025 usai polisi mendapat aduan dari nasyarakat.
"Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 ml," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Volume Minyakita Diduga Dikurangi, Komisi B DPRD Jember Desak Lakukan Penarikan Dari Pasar
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran.
"Kemudian polisi temukan pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar, kardus Minyakita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar," ungkap Twedi.
Baca Juga: Polda Banten Temukan 13 Ton MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, polisi pada akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka ini antara lain RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah juga dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.
"Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung