Petugas kepolisian mengawasi distribusi minyak goreng merek minyaKita yang tak sesuai takaran.
INDOZONE.ID - Polda Banten mengungkap adanya MinyaKita tak sesuai takaran di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah temuan ini bersumber dari lokasi sekitar temuan atau dari sumber lain.
"Kalau nanti ada sumber lain, pasti kita tindak juga," kata Suyudi di Kota Serang, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, saat ini penyidik tengah mengembangkan temuan ini. Selain itu, terhadap para pedagang yang turut mengedarkan MinyaKita tak sesuai takaran juga dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Polri Temukan 3 Modus Kecurangan dalam Kasus MinyaKita
"Kasus ini didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Kita temukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume," terang Suyudi.
Sebelumnya, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran, saaat melakukan sidak ke berbagai toko di di wilayah Kota Serang (11/3/2025).
Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKP Yoga Tama mengatakan hal tersebut ada di sala satu toko, dan ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat, atau 12 botol per kerat.
Baca Juga: Harga Minyakita Tembus Rp18 Ribu Per Liter, Mendag Budi Panggil Distributor Minggu Ini
"Kemudian petugas metrologi mengambil satu sample satu botol untuk dilakukan pengukuran, dan didapatkan hasil isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak satu liter," ujar Yoga.
Yoga mengatakan upaya selanjutnya adalah anggota kepolisian mengamankan, dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut.
Kegiatan pengecekan dan pengawasan Minyakita tersebut guna mengantisipasi peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara