Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 MARET 2025 • 20:40 WIB

Respons Santai Polda Metro soal Firli Bahuri Lagi-lagi Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya merespons langkah terbaru dari mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri yang kembali mencabut gugatan praperadilannya. 

Polda Metro hanya menyatakan, bahwa pihaknya selalu siap jika disoalkan mengenai hal tersebut.

"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Terulang Lagi, Firli Bahuri Cabut Gugatan Prapradilan Status Tersangka Pemerasan

Ade Safri enggan berkomentar lebih dalam mengenai hal ini. Pasalnya, itu lebih cocok ditanyakan langsung ke pihak Firli Bahuri.

"Bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan atau melalui kuasa hukumnya. Kan yang mencabut gugatan yang bersangkutan, jadi lebih tepat jika yang bersangkutan yang diminta komentar atas itu," ucap Ade Safri.

Lebih jauh, Ade Safri kembali menyinggung berkaitan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang sudah dilakukan oleh Firli Bahuri. Hasilnya, Pengadilan sempat menolak gugatan itu.

"Pada gugatan prapid yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel dan hasilnya hakim tunggal saat itu menolak gugatan prapid dari pihak penggugat karena dinilai obscuur libel dimana Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," papar Ade Safri.

Sebelumnya, Firli Bahuri sudah berulang kali melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pemerasan. Terbaru, Firli kembali mencabut gugatan prapradilannya

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Respons Santai Polda Metro soal Firli Bahuri Lagi-lagi Cabut Gugatan Praperadilan

Link berhasil disalin!