Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 MARET 2025 • 16:54 WIB

Terulang Lagi, Firli Bahuri Cabut Gugatan Prapradilan Status Tersangka Pemerasan

Ketua KPK, Firli Bahuri

INDOZONE.ID - Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilan status tersangkanya. Pencabutan gugatan itu kembali dilakukan usai persidangan digelar.

"Tadi sudah di persidangan kami membacakan terkait dengan permohonan praperadilan atas nama klien kami Bapak Firli Bahuri, dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
 
Ian mengungkap tentunya ada alasan tersendiri mengapa pihaknya memutuskan mencabut gugatan itu. Alasannya terkait penyempurnaan gugatan yang dia nilai masih belum sempurna.
 
 
"Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan a quo tersebut adalah terkait dengan tetap pada alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan," ungkap Ian.
 
Berkaitan dengan langkah gugatan kembali diajukan, Ian sendiri belum memberikan komentar yang pasti mengenai hal tersebut.
 
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu," kata Ian.
 
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan beberapa kali gugatan prapradilan atas status tersangka dalam kasus pemerasan. Dia juga tidak satu kali mencabut gugatan itu.
 
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
 
Polda Metro Jaya meyakini Firli Bahuri melakukan pemerasaan saat masih menjabat sebagai Ketua KPK RI sedangkan SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terulang Lagi, Firli Bahuri Cabut Gugatan Prapradilan Status Tersangka Pemerasan

Link berhasil disalin!