Kategori Berita
Media Network
Minggu, 09 MARET 2025 • 10:00 WIB

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Bebas, Sidang Tetap Berlanjut

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyapa para pendukungnya setelah keluar dari pusat penahanan di Uiwang, Korea Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025. (channelnewsasia.com)

INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, akhirnya keluar dari pusat tahanan pada Sabtu (8/3/2025).

Ia keluar setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penahanannya.

Meskipun kini bebas dari tahanan, Yoon yang berusia 64 tahun, masih tetap diberhentikan sementara dari jabatannya.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember lalu, masih terus berjalan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (7/3/2025) membatalkan surat perintah penahanan Yoon dengan alasan bahwa waktu dakwaan dan legalitas proses penyelidikannya masih dipertanyakan.

Baca Juga: Pengadilan Korsel Resmi Batalkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

“Saya berterima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan ketegasan mereka dalam mengoreksi ketidakadilan ini,” ujar Yoon dalam pernyataannya.

Saat meninggalkan pusat tahanan, Yoon tampak santai dengan senyum di wajahnya.

Mengenakan setelan gelap tanpa dasi dan rambut yang mulai beruban, ia melangkah keluar dari mobil, melambaikan tangan, mengepalkan tinju, serta membungkuk kepada para pendukung yang bersorak, sambil mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Dituduh Ingin Mendirikan Negara Otoriter dalam Sidang Pemakzulan Terakhir

Tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa keputusan pengadilan membuktikan bahwa penahanan terhadap Yoon bermasalah, baik dari segi prosedural maupun substansi.

Mereka menyebut keputusan tersebut sebagai “awal dari upaya pemulihan supremasi hukum.”

Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan komentar terkait keputusan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Bebas, Sidang Tetap Berlanjut

Link berhasil disalin!