Kategori Berita
Media Network
Jumat, 17 JANUARI 2025 • 09:27 WIB

Presiden Yoon Suk Yeol Tolak Pemeriksaan Lagi di Tengah Tenggat Penahanan

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, duduk di dalam mobil saat menuju ke pusat penahanan di Uiwang, Korea Selatan, Rabu, 15 Januari 2025. (Yonhap News)

INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan yang ditahan, Yoon Suk Yeol, kembali menolak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (17/1).

Menurut pengacaranya, keputusan ini diambil saat otoritas tengah menghadapi tenggat waktu untuk memperpanjang masa penahanan atau membebaskan pemimpin yang sedang menghadapi krisis tersebut.

Para penyidik diperkirakan akan meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan tambahan hingga 20 hari pada hari Jumat, kata para ahli hukum.

Baca Juga: 4 Fakta 3200 Polisi Kembali Berupaya Tangkap Presiden Yoon yang Dimakzulkan

Pada Rabu lalu (15/1), Yoon mencetak sejarah sebagai presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat.

Penahanan ini dilakukan terkait penyelidikan atas dugaan pemberontakan setelah ia memberlakukan darurat militer secara singkat pada awal Desember. Saat ini, Yoon ditahan di Pusat Penahanan Seoul.

Meski tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas legalitas penahanannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permohonan tersebut pada Kamis malam. Pengadilan menyatakan bahwa penahanan tersebut sah secara hukum.

Baca Juga: Badan Anti Korupsi Korsel Minta Polisi Segera Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan, memanggil Yoon untuk diperiksa pada Jumat. Namun, kuasa hukum Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan kliennya tidak akan hadir.

"Beliau telah menyampaikan posisi dasarnya pada hari pertama penahanannya. Kami tidak melihat ada alasan atau kebutuhan untuk kembali menjawab sesi tanya jawab serupa," ujar Seok dalam pernyataannya.

Penolakan Berulang dan Tenggat Penahanan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

Yoon, yang terus menolak upaya untuk diinterogasi, juga tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (16/1). Berdasarkan hukum, pihak berwenang hanya memiliki waktu 48 jam untuk memeriksa presiden yang dimakzulkan ini.

Setelah waktu tersebut habis, mereka harus membebaskannya atau meminta surat perintah untuk memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Yoon Suk Yeol Tolak Pemeriksaan Lagi di Tengah Tenggat Penahanan

Link berhasil disalin!