"Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon, tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai," kata Riza.
Baca Juga: BNNP Jambi Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu, 2 Kurir dengan Mobil Mewah Ditangkap
Riza sendiri sudah mengakui perbuatanya salah dan mengaku menyesal telah berbuat demikian.
"Ini kebodohan saya. Intinya saya menyesal," tegas Riza.
Dalam kasus ini, tersangka Riza, TY dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Sedangkan kurir maupun bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan