INDOZONE.ID - Setelah dilakukan monitoring pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS di wilayah Kota Yogyakarta, termasuk dengan kategori rawan terjadinya pelanggaran yang sebelumnya dipetakan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta. Bawaslu mengklaim tidak ada pelanggaran yang diproses lebih lanjut.
"”Sejauh ini Bawaslu Kota yogyakarta tidak menemukan bentuk kecurangan maupun pelanggaran di TPS. Semua petugasKPPS dan PTPS dapat bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, Jumat (29/11/2024).
Meski saat monitoring dari jajaran pengawas, sempat ditemukan beberapa permasalahan diantaranya masih ditemukannya TPS yang tidak ramah disabilitas, beberapa TPS kekurangan kelengkapan formulir pemungutan dan penghitungan suara, dan minimnya waktu yang digunakan untuk bisa memfasilitasi pemilih yang sakit di rumah sementara jumlah pemilih yang harus didatangi cukup banyak.
Terakhir, terkait dengan pemilih. Ada pemilih diluar Kota Yogyakarta yang hendak memilih (bukan daerah asalnya). Untuk pemilih ini perlu dipahami bahwa yang berhak memilih di Kota Yogyakarta adalah hanya warga Kota Yogyakarta saja. Sehingga ketika ada pemilih dari luar Kota Yogyakarta diingatkan oleh PTPS untuk tidak diperkenankan memilih karena sudah berbeda kewilyahannya. Dan ini akhirnya sudah diselesaikan
"Dari hal-hal yang disampaikan, dugaan semuanya itu tidak naik ke pelanggaran yang harus dilakukan penanganan pelanggaran, karena kami melakukan mitigasi terhadap potensi terjadinya pelanggaran melalui proses pencegahan dan imbauan," terang Nurhayati.
Terkait hasil pemetaan kerawanan TPS di 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan di wilayah Kota Yogyakarta itu diantaranya terdapat 4 (empat) indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi, 1 (satu) indikator TPS Rawan yang banyak terjadi, dan 14 (empat belas) indikator TPS Rawan yang tidak banyak terjadi.
"Peta kerawanan TPS itu, yang kemudian kami menyampaikan sosialisasi ini tidak hanya ke internal pengawas pemilihan tingkat kemantren atau TPS saja, tetapi juga kami sampaikan ke seluruh jajaran stakeholder," jelas Nurhayati.
Selain itu, pihanya menyebut bahwa tidak ada potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Hal yang menjadi perhatiankami juga terkait dengan potensi terjadinya PSU/PSSU, dan Alhamdulillah sampai tadi malam kami koordinasi, semua TPS aman tidak terjadi PSU atau PSSU”, tutur Nurhayati.
Senada dengan rekannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa turut menegaskan tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama Piwakot 27 November kemarin.
"Selama proses putungsura kemarin memang ada sejumlah dugaan pelanggaran, tapi ini sudah langsung dieksekusi melalui saran perbaikan oleh teman-teman pengawas dan juga langsung diperbaiki oleh jajaran KPU Kota Yogyakarta. Jadi, selama putungsura ini tidak bisa dikatakan ada pelanggaran karena belum ada proses yang diregitrasi sebagai penanganan pelanggaran," ujar Jantan Putra.
BACA JUGA Antisipasi Cuaca Buruk, Bawaslu Kota Yogyakarta Luncurkan Pemetaan TPS Rawan Pilkada 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers