Evelin Dohar Hutagalung, Pengacara eks Anak Bos Prodia. (Advokatku/Linkendin)
INDOZONE.ID - Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara dari Arif Nugroho, anak bos Prodia sudah memenuhi panggilan pemeriksaan kedua berkaitan terkait kasus penggelapan. Usai diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Evelin.
"Tersangka EDH telah datang diruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB, selanjutnya mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai tersangka pada pukul 14.30 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Evelin sendiri memenuhi panggilan polisi pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin. Pemanggilan kemarin merupakan pemanggilan kedua Evelin sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Ancam Tangkap Evelin Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jika Mangkir Lagi Pekan Ini
Dalam proses pemeriksaan kemarin, polisi mencecar sebanyak 40 pertanyaan dalam waktu pemeriksaan sekitar empat jam lamanya. Usai diperiksa, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Evelin.
"Adapun pasca pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH, namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu hari Senin dan Kamis," ucap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Evelin sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025 yang lalu. Usai mangkir, Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kedua dan mengumbar akan melakukan penangkapan jika Evelin kembali mangkir.
Baca Juga: Evelin Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Penggelapan!
Evelin sendiri merupakan mantan pengacara Arif Nugroho dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis di Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jaksel.
Arif kala itu meminta pengacaranya yakni Evelin untuk menjual mobil mewahnya dengan tujuan untuk mengurus kasusnya. Singkat cerita, yang hasil penjualan mobil tidak diterima oleh korban hingga korban melaporkan kasus tersebut ke aparat berwajib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan