INDOZONE.ID - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyebut pihaknya menemukan banyaknya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Hal ini berkaitan dengan formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran.
Baca Juga: Calon Walkot Tegal Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasusnya Terkait Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan data yang ia terima setidaknya ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus dan Jakarta Selatan ada sembilan kasus.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Maulana menyayangkan seperti tidak ada tindak lanjut dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menyebut sudah ada sebanyak puluhan laporan yang tidak jelas perkembangannya.
Baca Juga: Proses Hitung Suara Pilkada Serentak 2024 di Jember Tingkat KPU Dijaga 120 Polisi-TNI
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, diantaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," ungkap Maulana.
Lebih jauh, dengan adanya hal tersebut dia menilai pelaksanaan Pilkada Jakarta dalm kondisi yang bermasalah.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Maulana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung