Ilustrasi jambret atau penjambretan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku jambret berinisial F (25) dan NI (30). Kawanan ini kerap menyasar para korban yang masih di bawah umur.
"Dalam waktu kurang dari dua hari, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka atau dua pelaku jambret," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Kawanan ini juga sudah acap kali beraksi. Dalam aksi terakhirnya, mereka menjambret tas bocah perempuan berusia 16 tahun di kawasan Cimanggia, Bojong Gede.
Baca Juga: Buntut Terjerat Pinjol, Pria di Jakbar dibui Usai Jambret Kalung Lansia
"Saat korban akan beribadah kemudian dipepet oleh kedua tersangka, kemudian tasnya langsung ditarik paksa sehingga korban terjatuh," kata Ade Ary.
"Di dalam tas berisi handphone, ada sisir, ada parfum. Handphonenya diambil Digunakan oleh satu tersangka," sambungnya.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap kedua pelaku.
Baca Juga: Jambret Tewaskan Emak-Emak di Tangsel Ditangkap, Sehari Bisa 3 Kali Beraksi
Di sisi lain, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini meminta agar masyarakat tidak khawatir terhadap pelaku kejahatan jalanan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir juga, ada kami meningkatkan patroli. Kita sama-sama hati-hati. Jadi ya ini sudah sangat nekat jam 11.30 siang hari di TKP kedua tersangka nekat melakukan aksinya," kata Ade Ary.
"Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau 365 KUAP 368 dengan ancaman pidana paling lama maksimal 12 tahun penjara," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung