INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial ES dihentikan oleh sejumlah orang, dipaksa menandatangani surat penarikan kendaraan hingga mobilnya ditarik. Padahal, korban mengklaim sudah rutin membayar cicilan kendaraan.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Februari 2025 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada Rabu, 5 Maret 2025 kemarin.
Kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Viral Mobil Dirusak Massa Diduga Milik Pelaku Pencurian Ban Serep di Tangerang, Polisi Turun Tangang
"Awal kejadian pada saat pulang kerja korban diberhentikan oleh para terlapor, kemudian ditarik dan dimasukan kembali kedalam mobil miliknya bersama para terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Di sana, pelaku membawa korban ke sebuah kantor pembiayaan. Korban mengaku diminta untuk tanda tangan surat serah terima kendaraan.
"Korban diminta untuk menandatangani serah terima kendaraan yang dimana diketahui korban selalu membayarkan uang cicilan mobil tersebut," ucap Ade Ary.
Baca Juga: Kericuhan Terjadi di Kawasan IMIP, Sejumlah Fasilitas Dirusak hingga Mobil Dibakar
Singkat cerita, mobil korban dengan jenis Daihatsu Ayla ditarik oleh para pelaku. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Kasus ditangani Restro Bekasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan