INDOZONE.ID - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Walikota Yogyakarta memilih alokasi mobil dinasnya dialihkan untuk pengadaan gerobak angkutan sampah perkotaan.
Sikap Hasto ini mendapatkan apresiasi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yoggakarta yakni Eko Suwanto yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDIP.
Menurut Eko, kebijakan alihkan anggaran mobil dinas itu bisa bantu percepatan solusi masalah sampah perkotaan.
"Ide Walikota Yogyakarta, dokter Hasto Wardoyo patut didukung semua pihak. Solusi sampah perkotaan perlu segera direalisasikan, kurangi penumpukan di depo dengan tata kelola sampah yang lebih baik," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DiY, pada Rabu (5/3/2025)
Seperti diketahui, mantan Kepala BKKBN RI tersebut dalam janji kampanye memiliki program untuk percepatan solusi tata kelola sampah perkotaan di Yogyakarta.
Dalam hal ini Hasto menyebut, sampah perkotaan perlu dikelola lebih baik dan membutuhkan partisipasi masyarakat dalam kelola sampah. Ini agar mewujudkan Kota Yogyakarta lebih bersih.
"Solusi sampah perkotaan mendesak segera dikerjakan begitu Walikota Yogyakarta dan Wakil Walikota Yogyakarta dilantik. Pilihan alihkan alokasi anggaran mobil dinas guna pengadaan gerobak sampah rasanya lebih bermanfaat," ujar Eko.
lanjut Eko menegaskan, dengan pilihan kebijakan Walikota Yogyakarta ini, ia berharap DPRD Kota Yogyakarta perlu pastikan pengalokasian pengalihan anggaran mobil dinas ke pengadaan gerobak sesuai dengan ketentuan aturan.
BACA JUGA Baru dilantik, Walikota Yogya Hasto Wardoyo Awasi Langsung Depo Sampah di Malam Hari
"Prosesnya bisa dilakukan di perubahan apbd 2025. Saya yakin masyarakat senang dengan pengalihan anggaran mobil dinas senilai 3 M ini digunakan untuk membantu masyarakat atasi masalah sampah dengan dibelanjakan gerobak sampah bagi setiap RW se Kota Yogyakarta. Kawan kawan Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jogja tentu akan mengawal kebijakan ini dengan baik," tandas Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers