"Kami akhirnya menangkap Ade saat ia berada di dalam bus yang hendak berangkat ke Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan," tambah Wisnu.
Selain 25 kg sabu, barang bukti lain yang disita, adalah satu unit Toyota Fortuner putih, satu modem, dan dua ponsel.
Para tersangka ditahan di Rutan BNNP Jambi. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan