INDOZONE.ID - Seorang siswa SD swasta di kota Yogyakarta diduga mengalami perundungan hingga mengalami gangguan psikologis.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkannya ke KPAI Kota Yogyakarta, didampingi kuasa hukum dari LKBH Pandawa pada Selasa (4/3/2025).
Awalnya pihak sekolah berusaha menutup perkara, namun Dinas Pendidikan justru menemukan indikasi kuat bahwa bullying memang terjadi.
Menurut Endri, kuasa hukum korban, sekolah sebelumnya mengklaim telah menangani kasus ini sesuai prosedur. Namun, hasil temuan Dinas Pendidikan berkata sebaliknya.
"Beberapa guru memang mengatakan ada SOP menangani pembulian. Akan tetapi fakta yang kita temukan setelah dilakukan prosesnya oleh dinas pendidikan telah ditemukan fakta bahwa sekolah itu belum memiliki SOP yang jelas," ungkapnya kepada wartawan.
Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Hasto Tolak Anggaran Mobil Dinas dan Mebel Baru, Ternyata Ini Alasannya
Akibatnya, penanganan yang seharusnya bisa melindungi anak-anak justru berantakan.
Tak heran jika korban semakin tertekan, bahkan mengalami dampak psikologis yang lebih buruk.
Komisioner KPAI Kota Yogyakarta, Heri Muryanto.
Heri Muryanto, Komisioner KPAI Kota Yogyakarta, menilai kurangnya tindakan dari pihak sekolah sama saja dengan membiarkan perundungan terjadi.
"Kalau ada setiap kejadian seperti ini dan tidak dilaporkan, ya kasus anak itu pembiaran," tegasnya.
Heri mengingatkan bahwa Pasal 20 UU Perlindungan Anak mengamanatkan pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak-anak.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Terima Pelatihan Oleh Kemen PPPA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung