INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 135 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari Thailand.
Dalam kasus itu, empat orang WNI yang lagi-lagi merupakan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama, ditangkap.
Ilustrasi sabu-sabu. (ANTARA/HO)
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
"Barang sama juga dari Thailand sebanyak 135 kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, Lhokseumawe. Barang buktinya 135 kg sabu dengan empat terssngka semuanya sudah diamankan semua," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Para tersangka itu antara lain berinisial I, F, E dan M. Mereka merupakan WNI yang berasal dari Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya informasi ke polisi, terkait sabu yang dikirim dari Thailand ke Aceh beberapa waktu lalu.
Dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap para pelaku, termasuk menyita barang bukti berupa 135 kg sabu.
Lagi-lagi, sabu tersebut disinyalir kuat bersumber dari gembong narkoba Fredy Pratama.
"Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama," ucap Mukti.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum membeberkan lebih detail mengenai kasus ini.
Baca Juga: Viral Polisi Hentikan Mobil Boks di Palembang, Disebut Tuduh Bawa Sabu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan