INDOZONE.ID - Satu hari setelah pemerintah membatalkan pelarangan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dari pangkalan ke pengecer, serta mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, kebijakan langsung dirasakan oleh para warga yang berjualan gas melon tersebut, khususnya beberapa wilayah di Pulau Sumatera.
Salah satunya yang dialami Hendra, pemilik warung sembako di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung. Ia mengaku, per 5 Februari, penyaluran gas melon dari pangkalan ke pengecer lancar, termasuk ke warung sembakonya.
"Kemarin sempat sepi, tapi sejak keputusan presiden kemarin yang ngebolehin warung buat jualan gas lagi, sudah kembali lagi. Sekarang lancar lagi stok dari pangakalan," katanya saat ditemui awak media pada Rabu (5/2/2025) petang.
Ia mengaku menjual gas melon dengan harga Rp24.000 ke warga.
Baca Juga: Stok Gas 'Melon' di DIY Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik
"Dari keputusan kemarin sih makin lancar ya, kita dibolehin jualan lagi, dari pangkalan ke pengecer, dengan stok makin banyak warga pada bersyukur karena sempat susah cari gas," tambahnya.
Hendra mengaku setuju jika pengecer diubah statusnya menjadi sub pangkalan, agar tetap bisa berjualan gas melon lagi. Pasalnya, jika hanya membeli ke pangkalan, warga akan kesulitan.
"Karena, enggak semua orang aksesnya bisa ke pangkalan, di warung lebih mudah untuk menjangkau orang-orang yang mau beli gas," tambahnya.
Hal senada juga dirasakan oleh Dandi, pemilik Toko Barang Harian Alif di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau.
“Sampai hari ini, lancar-lancar aja. Saya ambil dari pangkalan itu Rp20.000. Saya jual Rp23.000,” kata Dandi saat ditemui awak media pada Rabu petang.
Ia mengaku biasanya membeli hingga 50 tabung gas melon dari pangkalan, kemudian menjualnya ke warga. Jumlah tersebut biasanya habis dalam waktu satu minggu, tambah Dandi.
Sebagai pengusaha kecil, Dandi tak menolak kebijakan pemerintah yang akan mengubah pengecer menjadi sub pangkalan, asal tetap bisa mendapat keuntungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: