Kelangkaan gas 3 kg di Kota Parepare
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengerahkan Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) dalam hal peredaran gas elpiji 3 kg bersubsidi. Satgas Gakkum tersebut akan memantau peredaran dari gas melon tersebut.
"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 kg, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Satgas tersebut dikatakannya akan bertugas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak Pertamina untuk memastikan ketersediaan gas elpiji 3 kg. Polisi juga bakal melakukan pengawasan terkait peredaran gas 3 kg.
Baca Juga: Gak Kapok-kapok, Residivis 4 Kali ini Ketangkap Polisi Lagi Usai Gasak Tabung Gas di Jakbar
"Melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya," ucapnya.
Terakhir, Ade Ary menyebut satgas ini tidak hanya bertugas melakukan pengawasan dan koordinasi saja, satgas juga akan melakukan penegakkan hukum.
"Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, peredaran gas elpiji 3 kg alias gas melon kini tidak lagi ditingkat pengecer. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mewajibkan para pengecer untuk menjadi pangkalan agar bisa menjual gas melon.
Baca Juga: Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg di Bogor, Aipda Nikson Pangaribuan Terancam Dipecat dari Polri
Tujuanya untuk memperpendek rantai distribusi penjualan gas melon. Hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga harga dari gas melon tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan