Tersangka MS Makelar Tanah di Sindutan Kulon Progo diringkus Kejati DIY
INDOZONE.ID - MS, selaku makelar dalam proses pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo, yang sumber dananya dari YAKKAP I, dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka oleh Kejati DI Yogyakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Status MS dinaikkan oleh Kejati DIY setelah ada dua alat bukti yang cukup dalam perkaranya.
Sekadar informasi, perkara ini berawal dari rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP dalam Meeting of Minute, pada 21 Juli 206, untuk membeli tanah sekitar Bandara YIH Yogyakarta.
Pada awal Agustus 2016, survei untuk mencari tanah strategis pun dilakukan oleh pengurus YAKKAP I.
Lalu, pada bulan tersebut juga, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS perihal survei dan tawar-menawar harga tanah.
"Agar terkesan harga tanah diperoleh dengan wajar, maka seolah-olah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, kenyataannya penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus yayasan setelah melakukan kesepakatan harga dengan korban," Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin.
"Hal ini menjadi salah satu dasar dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut,” ujar Anshar.
Perlu diketahui, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sekira Rp9.385.425.000. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan tujuh bidang tanah seluas kurang-lebih 6.981 m2.
“Kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi,” ungkapnya.
"Jadi, memang bahwa tersangka yang berinisial MS bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I," imbuhnya.
Sementara itu, kerugian negar ditaksir sebesar Rp3.292.925.000 berdasarkan hasil audit BPK RI dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Serta selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 1.440.000.000," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers