Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 FEBRUARI 2025 • 20:10 WIB

Kata Menko Airlangga Soal Perubahan Nama Pengecer Gas Melon Jadi Sub Agen Pangkalan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengintruksikan kepada Kementerian ESDM untuk memperbolehkan pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 Kg.

Ditanyai akan hal itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak bisa berkomentar banyak, namun kata dia memang secara teknisnya sepenuhnya dipegang oleh Kementerian ESDM.

"Nanti teknis penjualan LPG 3 kg oleh pengecer akan diatur oleh Kementerian ESDM," kata Airlangga saat ditemui seusai menghadiri pengukuhan Guru Besar Wamenkeu Anggito Abimanyu di Balairung UGM, Selasa (4/2/2025).

Meski demikian, kata Airlangga juga mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Prabowo bahwa para pengecer akan dijadikan sub agen.

"Ya arahan Pak Presiden kan pengecer ini menjadi sub daripada agen dan itu akan diproses kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi per hari ini. Namun, namanya berganti menjadi sub-pangkalan. Kebijakan tersebut juga telah disampaikan seusai rapat dengan DPR pada Senin kemarin.

BACA JUGA Pelaku UMKM Jangan 'Panic Buying' Saat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Ini Kata Kepala Diskopum Jember

"Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam aturan itu, nantinya para pengecer yang akan berubah nama menjadi sub-pangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Sehingga, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli hingga harga jual dari tabung gas tersebut. 

Hal ini kata Kementerian ESDM untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kata Menko Airlangga Soal Perubahan Nama Pengecer Gas Melon Jadi Sub Agen Pangkalan

Link berhasil disalin!