Dalam case ini, Deolipa meminta uang kliennya untuk dikembalikan meskipun dari Rp 57 miliar harus dipotong biaya jasa kuasa hukum sebelumnya menjadi sisa Rp 42 miliar.
Jika tidak dikembalikan, Deo mengancam akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau kemudian kita sudah tagih secara baik-baik tidak selesai, tentu kita lanjutkan dengan somasi satu, somasi dua. Kalau tidak selesai juga baru kita lanjutkan dengan proses hukum, yaitu dugaan adanya tidak pidana penggelapan," pungkas Deolipa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan